Berdasarkan PMK nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat 4 (empat) mekanisme pembayaran yaitu mekanisme pembayaran :
1. Langsung (LS)
Pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah