Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN

Berdasarkan PMK nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat 4 (empat) mekanisme pembayaran yaitu mekanisme pembayaran :

  1. Langsung (LS)

Pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar.

2.   Uang Persediaan (UP)

Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

3.   Ganti Uang Persediaan (GUP)

Prosedur menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

4.   Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.


Materi sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN https://drive.google.com/drive/folders/11cnUgPj0cDUzLUk009ajsP7-uAFbTYge?usp=sharing